Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 Resmi Direvisi, Berikut Info Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 13:35 WIB
Pengumuman perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021
Pengumuman perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 /instagram @kemnaker/

EDITORNEWS - Cuti bersama dan libur nasional untuh tahun 2021 telah resmi direvisi.

Sama seperti sebelumnya, revisi kalender nasional ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19 yang melanda.

Pada 18 Juni 2021 di kantor Kemenko PMK diadakan konferensi pers untuk memberikan pernyataan resmi terkait cuti bersama dan libur nasional ini.

Hasil dari revisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB No 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan dikabarkan oleh akun instagram @kemnaker pada 19 Juni 2021.

Baca Juga: Penting! Inilah 3 Penyebab Mengapa Wilayah di Sekitar Sesar Rawan Gempa Bumi

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), pada 2021 ini pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.

Adapun perubahan hari libur pada kalender nasional 2021 ini berkaitan dengan tiga hal:

1. Hari Libur Tahun Baru Islam 1442 H yang awalnya bertepatan pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2021.

2. Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021.

3. Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 ditiadakan, dan hanya menyisakan Hari Libur Natal 25 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x