MUI Bekasi Muhiddin Kamal: 4 Kecamatan Zona Merah di Bekasi Dilarang Melaksanakan Salat Tarawih

- 29 Maret 2021, 09:04 WIB
Sholat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini, dengan protokol kesehatan ketat
Sholat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini, dengan protokol kesehatan ketat /Strait Times/

EDITORNEWS – Sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan untuk umat beragama Islam, yang mana Indonesia memiliki jumlah penduduk mayoritas menganut agama Islam.

Namun pandemi Covid-19 belum juga berakhir sehingga menyebabkan PSBB masih diterapkan di Indonesia walau tidak diperketat seperti tahun sebelumnya.

Untuk daerah yang memiliki zona merah, tentunya tidak diperizinkan untuk melaksanakan keramaian seperti menggelar salat tarawih bersama seperti yang terjadi di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kutuk Keras Pengeboman di Makassar Menag Yaqut Ajak Tokoh Agama Tingkatkan Pengajaran Secara Baik

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makasar Saat Peringatan Minggu Palma

Namun untuk daerah yang berada di zona hijau diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi mengimbau warga yang berdomisili di zona merah, agar tidak menggelar salat tarawih berjemaah dan salat Idul Fitri.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan akan Membiayai Kesembuhan Korban Sekaligus Mengusut Pelaku Bom di Makassar

Baca Juga: Jejak Karir Anies Baswedan Sebelum Menjabat Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x