MenPan Larang PNS Mudik, Hukumanya Tak Main Main

- 11 Maret 2021, 13:12 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id Area lampiran

EDITORNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau (PNS) untuk melakukan perjalanan mudik pada hari peringatan Isra' Mi'raj pada 11 Maret hingga Hari Raya Nyepi pada, 14 Maret 2021 ini.

Pelarangan ini disertai penerbitan surat edaran PAN-RB No 06/2021 mengenai pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN selama hari raya Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi 2021 ini.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid -19 di kalangan aparatur sipil negara. Tak hanya bagi ASN, aturan ini juga berlaku bagi para keluarga ASN.

Baca Juga: Usai Melihat Hasil Sentra Kreasi ATENSI Milik UMKM, Ketua Komisi VIII DPR RI Berikan Dukung Program Kemensos

Baca Juga: Balai Rehsos Anak Handayani Raih Predikat Sangat Baik untuk Kedua Kali

MenPAN menyatakan, "Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat diakibatkan oleh perjalanan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19."

Bagi pelanggar dari aturan ini, terdapat 3 jenis ancaman hukuman yang akan diberikan. Hukuman tersebut adalah hukuman ringan, berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.

Baca Juga: Jadi Pria, Serda Aprilia Manganang Ubah Nama, Jadi Siapakah?

Baca Juga: Jokowi Meninjau Langsung Pemberian Vaksin untuk Tokoh-Tokoh Agama di Semarang

Hukuman sedang yaitu penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan Hukuman disiplin berat bagi pelanggar adalah Pemecatan kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah