EDITORNEWS - Kementerian sosial mengeluarkan prosedur pemberian vaksin kepada beberapa lansia yang menderita penyakit hipertensi, kanker dan diabetes.
Pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Seperti yang termuat dalam Twitter @KemenkesRI.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI Diserang dengan Empat Orang Anggota Gerakan Separatis di Intan Jaya-Papua
Baca Juga: Pemerintah Memberikan Penurunan PPnBM Untuk Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret
Pada kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dgn syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG
Penderita diabetes, vaksin bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut & bagi penyintas kanker vaksin tetap bisa diberikan namun harus dibawah pengawasan medis pic.twitter.com/a80JXygABq— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 12, 2021
Pada penderita hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah dibawah 180 atau 110 mmHG.
Sedangkan penderita diabetes, vaksin bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin tetap bisa diberikan namun harus dibawah pengawasan medis.
Dengan tujuan agar tidak ada efek samping terhadap penerima vaksin.***