Pemerintah Memberikan Penurunan PPnBM Untuk Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret

- 12 Februari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik mobil
Ilustrasi pekerja di pabrik mobil /Dok Rolly-Royce

EDITORNEWS - Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen. 

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemkot Bogor Menerapkan Sistem Ganjil Genap pada Setiap Akhir Pekan, Konvoi Belasan Moge tanpa Pemeriksaan

Baca Juga: Simak Trailer Terbaru Film Fast and Furious 9, Han Bakal Kembali Beraksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. 

Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. 

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas Kemenko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah