Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Bawaslu Tri Rismaharani Dinyatakan Bersih dari Dugaan Kampanye Terselubung

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharani
Menteri Sosial, Tri Rismaharani /Kemensos.go.id/

EDITORNEWS -  Setelah selesai pilkada di Surabaya, ternyata masih ada juga paslon yang belum bisa menerima kekalahan mereka, sehingga menggajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil pemilihan suara itu masih menjadi sengketa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa, 2 Februari 2021 secara daring.

Saldi Isra selaku hakim panel 3 menilai KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mengalami Kenaikan Sehingga Distribusi Dibatasi

Baca Juga: Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Disertai Petir Berpotensi Melanda Wilayah Jakarta Selatan

Menurut paslon kedua Machfud Arifin dan Mujiaman bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Yang menunjukkan kepada Tri Rismaharini yang menjadi pendukung paslon pertama yaitu Eri Cahyadi-Armuji.

Baca Juga: Pemberdayaan Masyarakat Melalui Karang Taruna harus Dilakukan Secara Sinergi dengan Berbagai Pihak

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara, Ada Isu Aneh Soal Kudeta Partai Demokrat Bersama Moeldoko

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x