Pembayaran SPT Tahunan bisa Melewati Metode e-Filing

- 2 Februari 2021, 14:31 WIB
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.*
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.* /Ghani Rahmat/ZonaPriangan.com/

EDITORNEWS – Setiap warga Indonesia, perseorangan maupun perusahaan yang sudah memiliki penghasilan sekitar Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengusaha yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, harus membayar penghasilan kena pajak (PKP), kini untuk melaporkan PKP sangat mudah dan praktis yang dikenal dengan sebutan e-Filing pajak.

Metode pembayaran seperti ini agar mempermudah, menghemat waktu dan tenaga, Kini metode tersebut dapat diakses secara online dengan mengakses laman resmi DJP www.pajak.go.id.

Baca Juga: Jumlah Nakes Penerima Vaksin Terus Meningkat, Reisa: Ini Insentif Terbesar bagi Daerah

Baca Juga: Ratusan Warga Myanmar di Tokyo Berunjuk Rasa Protes Atas Kudeta Yang Dialami Negaranya

Berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2019.

Hal yang penting dalam penggunaan e-Filing Pajak adalah sebagai berikut.

  1. Lapor SPT lebih praktis karena system sudah online.
  2. Bisa dilakukan kapanpun.
  3. Bisa dimonitoring secara real time (waktu sebenarnya) pelaporan pajak.
  4. Hemat biaya.
  5. Penggunaan e-Filing gratis dan mudah dilakukan.

Baca Juga: Manisnya Duku di Tengah Pahitnya Pandemi Covid-19

Baca Juga: Harapan Erick Tohir dan Keyakinan OJK, BSI Perkuat Struktur Perbankan Nasional

Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Hal yang Wajib Diketahui Tentang e-Filing, Sistem Online Pembayaran SPT Tahunan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x