EDITORNEWS – Penghasilan rokok merupakan pajak terbesar di Indonesia, sehingga ditahun 2021 secara resmi bea cukai rokok naik sebesar 12,5 persen.
Walaupun harga rokok mengalami kenaikan namun tidak berdampak bagi para pencandu rokok, mereka akan tetap membeli rokok dengan harga berapapun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan kenaikan cukai rokok pada 2021 ini saat dirinya mengikuti sebuah konferensi pers pada hari, Kamis 1 desember 2020 lalu.
Baca Juga: Beredar Hoax Fakta Dibalik Kabar Intan Jaya Darurat Militer dan Masyarakat Sipil Mengungsi
Baca Juga: Terbuka Lebar Lowongan Untuk SMA, SMK, D3, S1, Fresh Graduated di Portal Media Online Editornews
Didalam konferensi pers itu berisikan tentang kita kenaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).
Adapun rincian kenaikan bea cukai per tanggal 1 Februari 2021 sebagai berikut :
- Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen.
- Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen.
- Sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.
- Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen.
- Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen.
- Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
Baca Juga: Lagi-lagi Selebgram Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli, ungkap Sri Mulyani.