Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Terkait Kasus Laskar FPI

- 14 Desember 2020, 12:05 WIB
Rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek
Rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek /LISTON/

EDITORNEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

“Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi,” kata Irjen Argo Yuwono saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin, 14 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Jawaban Wirda Mansur Terhadap Para Netizen Tentang Hasil Swab Keluarga

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan.

Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Baca Juga: Prabowo Mengundurkan Diri Dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang.

Baca Juga: Terbaru, Angka Peningkatan Kasus Covid-19 di Amerika Serikat

Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

“Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat,” ujar Argo.

Baca Juga: Selebgram 'Zombie Angelina Jolie' Telah Dijatuhi Hukuman Selama 10 Tahun

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan Penyidik Salat Maghrib Berjamaah di Polda Metro Jaya

Sekedar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.***

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah