Rizieq Shihab dan Penyidik Salat Maghrib Berjamaah di Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 12:56 WIB
Rizieq Shihab menunaikan ibadah shalat Maghrib.
Rizieq Shihab menunaikan ibadah shalat Maghrib. /Humas/

EDITORNEWS – Imam besar FPI (Rizieq Shihab) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hingga Sabtu,12 Desember 2020, malam.

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan sejak Sabtu pagi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu Rizieq Shihab untuk makan hingga menunaikan ibadah shalat Maghrib.

Baca Juga: Konektivitas dan Efisiensi dalam Pemerataan Fasilitas Digital

Kadiv Humas Polri Irjen.Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

Salah satunya dengan menunaikan salat maghrib berjamaah.

Baca Juga: HM Marwan: Kita Akan Tancap Gas, Kepengurusan TLCI Chapter-2 Riau 2020-2024 Resmi Dikukuhkan

“Penyidik mengajak MRS untuk shalat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.

Selain humanis, Ia menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus covid – 19 dengan ekstra ketat.

Baca Juga: Menyerahkan Diri atau Ditangkap, Ultimatum Polda Metro Kepada Kelima Tersangka Kasus Prokes

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x