EDITORNEWS - Salah satu yang menjadi andalan utama Pemerintah adalah melakukan reformasi regulasi, melalui UU Cipta Kerja melalui terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi di Indonesia.
Melihat dinamika perekonomian global, kondisi ketenagakerjaan, serta tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap, maka diperlukan terobosan besar.
Menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Baca Juga: Baliho dan Spanduk Terkait Juliari Peter Batubara Diturunkan
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah turun langsung ke beberapa daerah untuk mensosialisasikan pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama dari Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Praktisi, Akademisi, dan Pemerintah Daerah.
“Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Vaksin Telah Tiba, Masyarakat Tetap Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, lanjut Menko Perekonomian, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” terang Menko Airlangga dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.