EDITORNEWS - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan di tahun 2020 kali ini, Kemensetneg berhasil meraih Badan Publik (BP) Kategori Informatif dengan nilai 91,53,artai oolitikbersama-sama dengan 15 Kementerian, 12 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 6 Lembaga Non Struktural, 10 Pemerintah Provinsi, 4 Badan Usaha Milik Negara, 9 Perguruan Tinggi Negeri dan 3 Partai Politik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Gede Narayana pada saat menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan Badan Publik kepada Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin, Rabu, 25 November 2020.
Lebih lanjut Gede Narayana menjelaskan berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KIP, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Kapolda Jambi Rachmad Wibowo Melakukan Silaturahmi ke Bawaslu Provinsi Jambi
“Hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146BP) Tidak Informatif,” jelas Gede.
Baca Juga: Besok Pemerintah Umumkan Jadwal Cuti Akhir Tahun. Apakah Benar akan Dikurangi?
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin saat memberikan Penganugerahan Keterbukaan, mengatakan partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat.
Wapres juga memandang bahwa keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Tinggal Bersama Prabowo Subianto di Yordania