Pernyataan Jokowi Mengenai Indonesia Tak bisa Lockdown Tuai Kritikan dari Direktur CISA Herry Mendrofa

2 Agustus 2021, 10:40 WIB
Presiden Jokowi /Instagram/jokowi

EDITORNEWS - Presiden Jokowi barusaja mengatakan PPKM level 4 telah berakhir hari ini 2 Agustus 2021 secara virtual di Istana Negara.

Setelah menerapkan PPKM selama satu bulan telah banyak keluhan yang Ia terima dari masyarakat Indonesia terutama pelaku usaha.

Dengan berakhirnya PPKM ini menjadi kabar bahagia bagi warga Indonesia terutama para pelaku usaha yang telah bisa mengembalikan pendapatannya yang tertunda sebelumnya.

Akan tetapi meski PPKM telah berakhir, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan terutama penggunaan masker.

Baca Juga: Nasib Malang Hartijo Warga Riau Meninggal Dunia Usai Divaksin 2 Dosis Sekaligus

Sebelumnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (Jumat,30 Juli 2021) Jokowi mengatakan PPKM kemarin barulah semi lockdown bukan lockdown yang sebenarnya.

Akan tetapi semi lockdown kemarin telah membuat masyarakat mengibarkan bendera putih yang menadakan tidak sanggup.

"Kemarin yang namanya PPKM Darurat itu kan namanya semi lockdown. Itu masih semi saja sudah, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka. Saya rasa bapak dan Ibu juga sama mengalami yang sama," ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut mendapatkan respon dari Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa.

Baca Juga: Guru Besar UI Ronnie H Rusli: Meski PPKM Berakhir Penggunaan Masker Tak Berakhir

Herry Mendrofa mengatakan bahwa Jokowi tak dapat memberikan bukti nyata selama pandemi dalam keterangan persnya 1 Agustus 2021.

"Jokowi sepertinya belum memahami realitas yang terjadi bahwa masyarakat menjerit karena PPKM Darurat cenderung tidak memberikan solusi konkret selama pandemi," tuturnya.

Tak hanya itu Herry juga mengatakan jika PPKM ini terus berlanjut akan berdampak pada tingkat kemiskinan seperti banyaknya angka penganguran di Indonesia.

"Selama pandemi ini ada istilah refocusing anggaran yang difokuskan pada aspek kesehatan namun langkah ini justru memicu terjadinya persoalan pada pemulihan ekonomi dan kondisi kesejahteraan yang cenderung dinomorduakan. Bisa memicu peningkatan angka kemiskinan," sambungnya.

Lebih lanjutnya jika pemerintah ingin melakukan lockdown disuatu negara, mangka Kepala Negara tersebut harus bersedia menanggung kebutuhan hidup warganya disuatu negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan lockdown negara tersebut wajib menjamin kebutuhan penduduknya.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler