5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Dipahami agar Tidak Salah Pilih

16 Juni 2021, 15:59 WIB
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 /

EDITORNEWS - Pemerintah secara resmi menyampaikan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang akan segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Pada tahun ini, rekrutmen CPNS dan PPPK dilaksanakan bersamaan. Oleh karena itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Ada Kabar Baik yang Menunggu

Bagi yang masih bingung untuk menentukan pilihan CPNS atau PPPK, berikut dijelaskan 5 perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK.

1. Defenisi dan Tujuan
CPNS adalah para pelamar yang berhasil lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan oleh pemerintah.

CPNS bertujuan untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada publik secara profesional yang menempati berbagai sektor kegiatan dalam pekerjaannya mulai dari pendidikan, agama, hukum, hingga diplomasi.

PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Sebuah Video Kecelakaan Akibat Bakar Jerami di Kabupaten Demak

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS dan dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

2. Status Kepegawaian
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

PPPK memiliki masa kontrak dengan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja karena terikat kerja, sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Pemerintah Menargetkan Kendaraan Listrik Akan Mulai Dijual Pada 2050

3. Hak yang Dimiliki
PNS mendapatkan dana pensiun, sedangkan PPPK tidak. Hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

4. Gaji Pokok
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.

5. Usia Perekrutan sebagai ASN
PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan tidak memiliki batas usia maksimal. Sedangkan untuk PNS, memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Itulah 5 perbedaan antara CPNS dan PPPK yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Bagi para pejuang CPNS dan PPPK tahun ini, semoga lulus hingga menjadi bagian dari ASN.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Terkini

Terpopuler