Bahas Soal Pasal Penghinaan Presiden, Tsamara Amany Buka Suara

15 Juni 2021, 06:15 WIB
Tsamara Amany buka suara soal pasal penghinaan Presiden /Twitter/@TsamaraDKI

EDITORNEWS - Tsamara Amany selaku ketus DPP PSI baru-baru ini terlihat tengah menyoroti pasal Penghinaan Presiden dan DPR.

Pasal tersebut tercantum dalam RUU KUHP, menurut Tsamara jika diperhatikan pasal penghinaan bisa menjadi aturan yang karet.

Perbedaan antara penghinaan dan kritik itu sangat tipis, meski keduanya berbeda.

Jika pasal penghinaan tidak diperjelas, hal tersebut akan berdampak pada hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Temukan Sabu Seberat 1.129 Ton di 4 Wilayah Pulau Jawa

Adapun hukuman yang diterima masyarakat yang diatur dalam pasal ini berbeda-beda.

Jika masyarakat tertangkap melakukan penghinaan pada Presiden secara langsung mereka akan terjerat ancaman penjara selama 3,5 tahun.

Jika penghinaan Presiden dilakukan di media sosial, hukumannya 4,5 tahun.

Berikutnya, jika masyarakat kedapatan menghina DPR maka akan terkena hukuman 2 tahun penjara.

Dari rancangan ini, diskursus publik yang sehat dikhawatirkan justru jadi semakin bungkam.

Baca Juga: Dandim Sarko Cek Persiapan Pembukaan TMMD Hingga Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera

Melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Tsamara Amany sampaikan pendapatnya soal pasal penghinaan ini.

"Demokrasi butuh diskursus kritis, kita harus menolak pasal penghinaan Presiden/DPR" tulis Tsamara Amany pada Senin 14 Juni 2021 di akun twitternya, dan dikutip oleh Editornews.

Hal tersebut sejalan dengan sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia.

Jika kritik pemerintah dianggap sebagai penghinaan Presiden, maka sistem demokrasi tidak akan berjalan.

Baca Juga: Jika Anda Memiliki Keturunan Diabetes Kenali Cara untuk Mencegahnya

Sejak awal RUU KUHP ini tersiar ke publik, banyak pro kontra muncul di masyarakat karena rancangan tersebut.

Bahkan pada 2019 lalu, banyak masyarakat yang melakukan aksi protes mereka karena pasal penghinaan Presiden tersebut.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler