Jubir Kemenag Abdul Rochman Kritikan Kebijakan Pemerintah yang Melarang Restoran Buka Siang Hari

16 April 2021, 09:14 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman /
 
  EDITORNEWS - Bulan Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Islam, dan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Dimana Bulan Ramadhan disambut dengan puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim.

Puasa Ramadan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang akan berjalan selama satu bulan penuh yang dimulai ditanggal 13 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terus Gencar Melakukan Vaksinasi untuk Masyarakat Garda Depan Seperti Pedagang

Baca Juga: Simak Siaran Latihan Fisik Selama Berpuasa Dini Hari di Radio Kesehatan

Selama Bulan Ramadhan ini banyak masyarakat umum yang berjualan di sore hari sebagai tambah-tambahan mereka untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun sempat dihembus kabar Pemerintah Kota Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut mendapat kritikan dari Jubir Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut berlebihan.

Baca Juga: Tim Dokter RSAB Harapan Kita Ceritakan Jalani Operasi Bayi Kembar Siam

Baca Juga: Mensos Risma Serahkan Santunan Rp120 Juta ke 8 Ahli Waris Korban Gempa Malang

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan, ujarnya di Jakarta.

Dirinya juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati bagi mereka yang tidak berpuasa dan yang puasa sebaliknya mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” lanjutnya.

Dilansir dari situs Kementerian Agama kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler