Kejar Tersangka Baru KPK Mulai Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Bansos

6 Februari 2021, 10:50 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto /Humas KPK/

 

EDITORNEWS - Kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 lalu yang telah menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terus dilakukan pengembangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos ini.

KPK menilai perlu untuk terus lakukan pengembangan, dengan tujuan penelusuran adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Korban PHK Sepasang Suami Istri Akibat Covid-19 yang Membuka Usaha Minuman Boba

Baca Juga: Sebanyak 1,5 hingga 3 Juta Jumlah Vaksin yang akan Diberikan untuk Nakes di 34 Provinsi

"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, lembaganya akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.

"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Berjanji Tingkatkan Aliansi Dengan Amerika Serikat

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Melakukan Pertemuan Membahas Sejumlah Isu Kawasan Termaksud Isu Global

Masih menurutnya lagi, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin 1 Februari juga akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.

"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana "packaging"-nya, dan bagaimana proses "kickback"-nya," ujar Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Baca Juga: Sandiaga Uno Menikmati Santapan Pagi Diwarung Legendaris di Pulau Belitung

Baca Juga: Seorang Pemuda dari Inggris Joseph Flavill Tidak Merasakan Pandemi Covid-19 Karena Koma

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Karyoto pun mengatakan rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.

"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah "amunisi" di persidangan nanti," kata dia.

KPK dalam prosesnya berharap pengembangan kasus pengadaan bantuan sosial ini bisa mengungkapa kebenarannya.***

Editor: Liston

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler