Presiden Jokowi : Program BST dan BLT yang Akan Diberlakukan Mulai 4 Januari Jangan Buat Beli Rokok

30 Desember 2020, 17:52 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

EDITORNEWS - Muhadjir Effendy menyampaikan pesan pada penerima bantuan langsung tunai.

Muhadjir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meminta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kemensos antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

Beliau mebeberkan bahwa sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Berlakukan Jam Malam, Demi Cegah Kerumunan

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari hingga April 2021.

Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Kroasia Tengah Dilanda Gempa Dua Hari Berturut-Turut

Dalam penyaluran bantuan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak Presiden.

Baca Juga: Selain Jenius, Maudy Ayunda Juga Menjadi 100 Most Beautiful Faces of 2020

Untuk (penerima) BLT (Bantuan Langsiung Tunai) saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos.

Antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," jelas Muhadjir

Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Sinergi Setiap Aparat Lainnya Untuk Berantas Korupsi

Kemudian, menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," ujar Risma.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang Hancurkan 9 Mobil Minibus

Ia berharap bantuan dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan.

"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.

Baca Juga: Selain Jenius, Maudy Ayunda Juga Menjadi 100 Most Beautiful Faces of 2020

Risma juga berjanji akan melakukan evaluasi secara reguler.

"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi.

Baca Juga: Pantau Pilkades di Merangin, Kemendagri Jadikan Contoh Untuk Pilkades di Provinsi Lain

Kami akan lakukan evalusi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.***

Editor: Liston

Sumber: jakbarnews.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler