Cukai Hasil Tembakau Untungkan Pemasukan Negara Sebesar Rp 146 Triliun

22 Desember 2020, 10:57 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Untungkan Pemasukan Negara sebesar Rp146 Triliun /Instagram/@smindrawati

EDITORNEWS - Cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74 persen.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan saat jumpa pers virtual realisasi APBN Senin, menyampaikan “Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” 

Realisasi cukai rokok itu mencapai 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp164,94 triliun.

Baca Juga: KPK Tahan Direktur King Properti Penyuap Bupati Cirebon 2014-2019

Cukai hasil tembakau (CHT) memegang porsi yang paling besar dalam jenis penerimaan cukai dengan target Rp172,20 triliun.

Penerimaan cukai hasil tembakau itu didorong efek kenaikan tarif ketika produksi menurun 10,2 persen, dari tahun 2019 mencapai 317,67 miliar batang menjadi 285,38 miliar batang pada 2020.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dituding Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kronologinya

Meski produksi menurun, namun penerimaan masih tumbuh di antaranya karena penegakan hukum terhadap produk hasil tembakau ilegal dan peningkatan pemesanan pita cukai pada kuartal IV-2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas akhir tahun.

Menkeu menjelaskan seiring penerimaan cukai hasil tembakau yang positif, maka besaran dana bagi hasil (DBH) juga meningkat.

Baca Juga: Bantah Tudingan Terkait Kasus Bansos, Gibran : Ya Tangkap Saja Kalau Salah dan Ada Buktinya

Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok ke depan dengan alokasi 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yakni petani, buruh tani tembakau dan buruh rokok dan 25 persen untuk penegakan hukum.

Adapun besaran tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok dan besaran DBH adalah dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.

Baca Juga: Badan Penerbangan Amerika FAA Setuju Pakai Vaksin Moderna Untuk Para Pilot

Dengan perkiraan capaian cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp169,12 triliun, maka DBH cukai hasil tembakau tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp3,38 triliun.

DBH cukai hasil rokok dan pajak rokok tahun 2020 masing-masing sebesar Rp3,3 triliun dan Rp16,9 triliun.***

 

 

 

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler