EDITORNEWS - Penyaluran gelombang dua Bantuan Subsidi Upah (BSU) direalisasikan pada awal November
BSU merupakan bantuan bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, skema pencairan intensif bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta, yaitu bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mendapat Panggilan Terkait Kasus Kerumunan HRS
Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan dari September hingga Desember 2020.
BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS, akan diberikan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini.
Baca Juga: Matahari Buatan Berhasil Dinyalakan Oleh Tiongkok
Sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.
Kemuadian, Kemnaker menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya dari pemerintah lain.
Baca Juga: Pulau Bali Hasilkan Bawang Merah yang Tembus Ekspor
Selanjutnya, data yang sudah disinkronisasi sampaikan kepada Kemenaker untuk proses pembayaran kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur Bantuan.
Baca Juga: Ganja Resmi Dihapuskan dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19 serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.***