Diskusi Webinar Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua

4 Desember 2020, 18:21 WIB
Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua /Johannes/

EDITORNEWS - Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar Diskusi Webinar Series ke-19 di Jakarta, 3 Desember 2020 dengan tema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua”.

Penyampaian pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.

Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Baca Juga: BMW Hengkang dari Formula E, Apa Penyebabnya

Purn Soleman Ponto selaku Laksda TNI mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurutnya, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok tindakan kekerasan bersenjata.

Baca Juga: Yanto Eluay : Benny Wenda Hanya Mencari Panggung atau Perhatian Publik

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” katanya.

Diskusi yang digelar oleh PSKP juga menghadirkan narasumber lain seperti Pakar Resolusi Konflik Universitas Parahyangan Bandung I Nyoman Sudira, Arman Wakum dari Lembaga Transformasi Papua, Manajer Politik dan Pemerintahan PSKP Cornelia Evelyn Cabuy

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini.

Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

Baca Juga: Adolf Hilter Berkewarganegaraan Jerman dan Afrika

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun.

Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’).***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler