Qatar Terapkan Syariat Islam di Piala Dunia 2022, Sanksi Pidana 7 Tahun Mengintai para Insan Sepakbola

- 11 November 2022, 17:09 WIB
Qatar, negara tuan rumah Piala Dunia 2022.
Qatar, negara tuan rumah Piala Dunia 2022. /Pixabay/Konevi

1. Larangan seks bebas

Peraturan pertama adalah seks bebas, jika dilanggar maka hukuman penjara selama 7 tahun menanti. Sebuah laporan menyebutkan bahwa hanya pasangan suami istri sah saja yang boleh bermesraan, baik itu di hotel maupun di tempat publik.

2. Tidak ada pesta minuman keras

Bagi orang-orang Barat, berkumpul di pub sebelum pertandingan sembari meminum alkohol adalah hal biasa, bahkan sebuah keharusan. Namun tidak di Qatar, karena ada ancaman pidana bagi yang melanggar.

3. Tolak Kehadiran LGBT

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah hal yang sangat diharamkan dalam Islam. Pemerintah Qatar pun dengan tegas melarang semua hal berbau LGBT hadi di penyelenggaraan Piala Dunia.

Salah satunya adalah mempertontonkan atau mengibarkan bendera LGBT di depan umum. Bendera pelangi yang identik dengan komunitas LGBT dilarang dibawa selama berkunjung ke Qatar.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Hari Ayah Nasional 12 November

4. Tidak boleh bermesraan di ruang publik

Larangan terakhir ialah bermesraan di tempat umum, baik untuk pasangan yang sudah berstatus suami istri atau belum. Pasalnya aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai ajaran Islam yang dipercaya masyarakat Qatar.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah