Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah dari Indonesia, Harus lengkapi Persyaratan Ini

- 27 Juli 2021, 11:03 WIB
Arab saudi perketat biro perjalanan umroh
Arab saudi perketat biro perjalanan umroh /Saudi Gazette/

EDITORNEWS - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan umroh untuk jamaah luar negeri mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443H.

Pengizinan untuk melakukan umrah diluar bagi jamaah diluar negeri Arab Saudi harus memperhatikan persyaratan ketat yang telah diputuskan oleh Arab Saudi.

Salah satu persyaratan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi adalah para jamaah dari luar Arab Saudi terutama Indonesia wajib melakukan karantina selama 14 hari di negara Arab Saudi.

Nantinya para jamaah dari Indonesia akan disediakan disuatu daerah yang dikategorikan aman bagi Arab Saudi.

Baca Juga: Mobil Sport Mustang Shelby GT500 Terbakar di Pondok Indah, Ditaksir Kerugian Capai Rp2 Milliar

Selain harus menjalani masa karantina para jamaah akan yang pernah divaksin Sinovac tidak diperkenankan masuk Arab Saudi.

Dikarenakan vaksin Sinovac bukanlah  syarat vaksin yang diperbolehkan di Arab Saudi.

Bagi jamaah yang telah mendapatkan vaksin Sinovac diwajibkan untuk mendapat sekali lagi suntikan booster dari vaksin merek lain yang diizinkan.

Adapun vaksin yang diizinkan oleh Arab Saudi yaitu vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

Sebelumnya mendegar kabar baik dari Arab Saudi yang kembali memberikan izin untuk umrah diwilayahnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah