EDITORNEWS - Selasa, 1 Juni 2021 Pemimpin Umat Katolik Vatikan merevisi KUHP Gereja Katolik terkait hukuman bagi pelaku pedofilia.
Aturan ini ditegakkan untuk membuat imam yang terbukti melakukan pedofilia jera atas perbuatannya.
Dilansir EDITORNEWS dari situs CNA, pelaku pedofilia di Vatikan sudah lama jadi buronan aktivis setempat.
Korban pedofilia sering memberikan pengaduan pada pihak Gereja dan mengatakan KUHP lama tidak lagi melindungi mereka.
Baca Juga: Jangan Mandi di Jam Ini, Kesehatan Mu Taruhannya
Paus Fransiskus akhirnya memutuskan untuk merevisi sanksi pidana dalam KUHP tersebut.
Paus Fransiskus juga melibatkan ahli hukum kronik dan ahli hukum pidana selama merevisi KUHP.
Paus Fransiskus berharap, revisi KUHP bisa menunjukkan perubahan, memperbaiki skandal, memulihkan keadilan, dan mereformasi pelaku baik di Vatikan ataupun di seluruh dunia.
Undang-undang terbaru tersebut berbunyi, bagi imam yang melakukan tindakan pedofilia akan dicopot dari jabatannya dan dikenai hukuman lain yang adil.
Baca Juga: Aturan Baru Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Perhatikan Ini Jangan Sampai SIM Dicabut