EDITORNEWS - Aturan baru bagi pelanggar lalu lintas tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut membahas mengenai penerapan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
Dimana hukuman bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jumlah poin pelanggaran yang didapat.
Peraturan ini berlaku bagi semua pengguna jalan raya, baik roda dua maupun roda empat.
Apabila jumlah poin pelanggaran yang diperoleh capai angka maksimal, maka Surat Izin Mengemudi pelanggar akan dicabut.
Baca Juga: Satgas TMMD Pantau Warga Yang Melintas di Jalan Pasca Dilakukan Pendoseran
Aturan ini sesuai dengan putusan Peradilan yang berlaku.
Pernyataan mengenai peraturan ini juga ditegaskan oleh AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditredigent Korlantas Polri.
Menurut Arief, aturan lalu lintas ini telah diresmikan sejak Februari 2021 lalu, dan pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan tersebut diresmikan.
Arief juga menjelaskan peraturan lain yang berkaitan dengan Parpol Nomor 5 Tahun 2021, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.