Resmi! Putin Bisa Pimpin Rusia Seumur Hidup Dibawah Undang Undang Baru

- 8 April 2021, 09:38 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang dapat membuatnya dapat kembali mencalonkan diri menjadi presiden hingga 2036.
Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang dapat membuatnya dapat kembali mencalonkan diri menjadi presiden hingga 2036. /Alamy Live News

EDITORNEWS - Vladimir Putin, Pemimpin Rusia kini telah memimpin Rusia sebagai Presiden maupun Perdana Menteri selama hampir 20 tahun. Ini merupakan masa pemerintahan terlama bahkan sebelum keruntuhan Uni Soviet ketika masih dipimpin stalin.

Senin, 5 April 2021, Putin secara resmi telah menandatangani peraturan hukum yang akan memungkinkanya untuk terus memimpin Rusia hingga tahun 2036, genap saat ia berusia 83 tahun. Ia telah memimpin Rusia sejak tahun 2000.

Dilansir dari abcnews, referendum di Rusia yang terjadi pada tahun 2020 lalu telah memungkinkan Putin untuk kembali memimpin Rusia selama 2 kali masa jabatan 6 tahun untuk periode selanjutnya.

Baca Juga: Konsul Haji KJRI: Pemerintah Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya

Dilansir dari abc.net.au. Pada bulanJuli 2020 lalu Putin telah mengusulkan referendum konstitusi di Rusia. Dimana kemudian dilakukan Pemungutan suara konstitusional pada 1 Juli meliputi aturan baru ketentuan batas masa jabatan yang memungkinkan dia untuk mencalonkan diri sebagai presiden dua kali lagi. Perubahan tersebut telah disetujui badan legislatif Rusia dibawah Kremlin.

Perbedaan yang terdapat dalam kedua undang undang ini tak begitu banyak. Menurut undang undang lama, seorang Presiden dapat menjalani maksimal dua kali masa jabatan sebagai Presiden selama enam tahun berturut-turut. Batasan ini sebenarnya masih tetap ada dalam undang-undang baru.

Namun, terdapat perubahan dimana masa pemerintahan Putin sebelumnya tidak akan dihitung kembali setelah undang undang baru ini berlaku. Ini memungkinkanya untuk kembali menjalani dua masa jabatan lagi setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 mendatang. Aturan ini memungkinkanya untuk memerintah hingga tahun 2036.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Transformasi PTKN untuk Perbaikan 

Baca Juga: Wamenkes Dante Saksono Dorong RSUP Dr. M Djamil Jadi Rumah Sakit Unggulan di Indonesia

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah