Negara China Memberi Denda Ribuan Yuan Bagi Restoran yang Merekomendasikan Makanan Pada Konsumen

- 23 Desember 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi Makanan
Ilustrasi Makanan /Pikiran Rakyat/

EDITORNEWS - Di China terdapat aturan pada restoran dan penyedia katering yang merekomendasikan konsumen memesan makanan dalam kadar yang berlebih, akan dikenakan denda hingga 10.000 Yuan, atau setara dengan Rp 21,7 juta.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan Pemborosan Makanan yang sedang dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) dicantumkan besaran denda antara 1.000 hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp2,1 juta hingga Rp21 juta.

Draf RUU biasanya akan disahkan setelah disidangkan tiga kali oleh NPC selaku lembaga legislatif di China, demikian media resmi setempat, Rabu, Draf RUU mewajibkan restoran dan penyedia katering untuk mengingatkan para konsumennya agar memesan makanan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Tentara Pemerintah Ethopia Terjangkit Konflik Bersenjata dengan Pasukan Pemberontak Rakyat Tigray

Baca Juga: Amerika Dominasi Kasus Penularan COVID-19 di Dunia

Daftar menu harus mencantumkan beberapa informasi, di antaranya tentang jumlah orang yang direkomendasikan memesan satu set atau porsi makanan.

Pasal 23 RUU juga menyebutkan pentingnya kesehatan dan konsumsi makanan yang rasional serta pola hidup sehat, demikian Wakil Ketua Komisi Legislatif NPC Xu Anbiao.

Beberapa anggota dan penasihat NPC juga sudah menyarankan adanya tindakan untuk mencegah timbulnya limbah makanan.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau

Baca Juga: Inggris Perketat Kegiatan Bisnis Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona

Sejak Kongres Nasional Partai Komunis China (CPC) 2012, Presiden Xi Jinping telah menekankan pentingnya pencegahan limbah makanan akibat pembelian di luar batas kewajaran.

Pimpinan NPC mulai menyusun legislasi persoalan tersebut. Sejak saat itu, tim khusus RUU dibentuk dan mengambil referensi dari berbagai negara, termasuk Uni Eropa, Jepang, Italia, Prancis, dan Inggris.

Baca Juga: Bupati Bogor : Libur Natal dan Tahun Baru Semua Operasional di pusat Keramaian Wajib Tutup Jam 19.00

Penyedia layanan katering, dalam draf RUU tersebut juga melarang menyiarkan program atau video terkait pemesanan makanan berlebihan dan jika melanggar ketentuan itu bisa didenda 10.000 hingga 100.000 yuan (Rp21,7 juta hingga Rp217 juta).***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah