Bupati Bogor : Libur Natal dan Tahun Baru Semua Operasional di pusat Keramaian Wajib Tutup Jam 19.00

- 23 Desember 2020, 14:27 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

EDITORNEWS - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menegaskan bahwa selama liburan natal dan tahun baru, operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.

Dikutip dari Antara, "Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).

Menurutnya, aturan yang tertulis dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 itu berlaku pada libur natal mulai 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan libur tahun baru pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Desainer Didiet Maulana Launching Situs Web Untuk Berbagi Cerita dan Pengalaman 

Baca Juga: Setelah Resmi Menjadi Menteri Perdagangan, Ini Daftar Kekayaan Muhammad Lutfi

Aturan tersebut juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan, serta melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.

Ade Yasin menyebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor sempat melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku 26 November 2020 hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hasan Dikonfirmasi Reaktif

"Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," ujar Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat itu.***

Editor: Dimar Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x