Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau

- 23 Desember 2020, 16:19 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau /

EDITORNEWS - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 1,8 Miliar.

Hilman Azizi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dalam sambungan telepon dengan ANTARA menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan Yan Prana menjadi tersangka.

Terkait dengan dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," kata Hilman.

Baca Juga: Bareskrim Polri Catat Sepanjang 2020 Penggunaan Narkoba Jenis Sabu Naik 119 Persen

Baca Juga: Setelah Digantikan Jabatannya, Wishnutama Memberi Pesan di Rapat Pimpinan Terakhir

Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana Jaya sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.

Baca Juga: Brigjen TNI M. Zulkifli Siap Menjadi Orang Pertama yang Diberi Vaksin di Jambi

Baca Juga: Bupati Bogor : Libur Natal dan Tahun Baru Semua Operasional di pusat Keramaian Wajib Tutup Jam 19.00

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x