Yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman dan jika perusahan tersebut tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.***