Resiko Bahaya Merokok Sambil Membawa Kendaraan, Ada Sanksi Pidananya, Ayo Simak

- 22 Januari 2022, 02:03 WIB
Ilustrasi: Perokok berat
Ilustrasi: Perokok berat /Pixabay/Kruscha/

EDITORNEWS.ID – Resiko bahaya merokok sambil membawa kendaraan sudah sering diperingati, meskipun dilarang namun kejadian ini sering terjadi berulang kali.

Kenyataan nya beberapa kasus yang telah viral di sosial media membuat pengemudi jera akan kebiasaan mengendarai motor sambil merokok.

Saat mengendarai sepeda motor sambil merokok, tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga berbahaya bagi orang lain.

Api maupun abu rokok tersebut dapat mengenai pengendara di samping atau pengendara di belakang, yang dapat membuat penglihatan pengendara lain terganggu karena masuk ke mata.

Baca Juga: Micin Bikin Bodoh, Mitos atau Fakta?

Masuknya benda asing pada mata dapat menyebabkan kelilipan, iritasi, bahkan gangguan infeksi mata. Dan jika dibiarkan, tidak hanya melukai namun dapat menjadi sumber kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Merokok saat mengendarai sepeda motor dapat mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal – hal yang dapat merintangi ,membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: Tips Cerdas dan Sukses ala Bangsa Yahudi, Semuanya Dimulai dari Orang Tua di Rumah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah