Mengejutkan ! Penyerbu Privasi RM BTS Diaktifkan Kembali Oleh Komisi Perburuhan Pusat

- 23 Desember 2023, 16:24 WIB
RM BTS
RM BTS /Rahma/

EDITORNEWS.ID — Dalam kejadian yang mengejutkan, Komisi Hubungan Perburuhan Pusat telah memerintahkan mempekerjakan kembali seorang karyawan di Korea Railroad Corporation (KORAIL) yang dipecat karena akses tidak sah ke informasi pribadi RM BTS.

Keputusan tersebut diambil setelah dua kali uji coba ulang dan telah memicu perdebatan mengenai masalah privasi.

Pada tanggal 22 Desember, Dispatch melaporkan bahwa kantor Kim Doo-gwan, anggota Partai Demokrat Korea, merilis keputusan sidang ulang Komisi Hubungan Perburuhan Pusat yang diajukan oleh KORAIL.

Komisi tidak hanya memerintahkan mempekerjakan kembali pegawai yang diberhentikan, yang disebut sebagai Tuan A, tetapi juga mengamanatkan pembayaran gaji normal.

Baca Juga: Luar Biasa ! BLACKPINK: Melampaui Keterampilan Vokal

Pak A, yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengembangan teknologi informasi di KORAIL, telah mengakses informasi pribadi RM selama tiga tahun, mulai tahun 2019. Akses tidak sah tersebut mencakup detail sensitif seperti informasi tiket, alamat, dan nomor ponsel.

Masalah Privasi dan Implikasi Hukum
Insiden ini menimbulkan keheranan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang menetapkan bahwa informasi pribadi pelanggan hanya boleh digunakan untuk tujuan pemrosesan dan tidak boleh diakses untuk alasan selain tujuan bisnis.

KORAIL menemukan kesalahan Tuan A selama audit internal, mengungkapkan bahwa dia tidak hanya melanggar privasi RM tetapi juga mengakses informasi pribadi karyawan lain tanpa izin. Hal ini menyebabkan pemecatannya pada bulan April.

Permohonan persidangan ulang awal ditolak karena beratnya tuduhan tersebut. Namun, secara mengejutkan, Komisi Hubungan Perburuhan Pusat membatalkan keputusan tersebut dalam tinjauan akhir, sehingga menyebabkan Tuan A diangkat kembali.

Baca Juga: Inilah Alasan G-Dragon BIGBANG Keluar Dari YG Entertainment: 'Yang Hyun Suk Marah...'

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x