Nama Baik Suzy Dicemarkan Oleh Pria Berusia 40an Menerima Hukuman Denda Setelah 8 Tahun

- 27 Juli 2023, 19:34 WIB
Suzy
Suzy /Meri/

EDITORNEWS.ID_ Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi hukuman yang tepat  untuk seorang pria berusia 40-an, yang telah mencemarkan nama baik Suzy dengan memanggilnya "Gadis Hotel Nasional".

Pada tanggal 27 Juli, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, menjatuhkan hukuman kepada pria itu, seorang pria berusia 40-an, dengan denda 500.000 won Korea (sekitar. 400 USD) untuk pencemaran nama baik terhadap Suzy.

Pada tahun 2015 lalu, pria tersebut dituduh menghina Suzy dengan komentar jahat seperti mengatakan “gelembung yang di buat oleh Fandom” dan “gadis hotel nasional” di bagian komentar berita dari situs portal.

Persidangan pun di gelar untuk pria tersebut untuk menghadapi semua tuduhan terhadapnya, dengan di bagi dua persidangan.

Baca Juga: Netizen Membandingkan NewJeans Bersama IPhone Dengan IVE Bersama Samsung

Di persidangan pertama, pria itu dijatuhi hukuman denda sekitar 1 juta won mungkin hanya sampai didenda saja.

Di persidangan kedua, pria itu dibebaskan dengan alasan bahwa selebriti, seperti Suzy, tidak boleh tunduk pada standar yang sama dengan non-selebriti karena perhatian publik mereka.

Namun, Mahkamah Agung merasa keberatan untuk menerima pembebasan lalu mengirim kasus tersebut kembali ke Kantor Kejaksaan Distrik Utara Seoul.

Dalam persidangan kedua yang dibuka kembali, ungkapan "Gadis Hotel Nasional" diakui sebagai pencemaran nama baik, dan pria itudijatuhi hukuman denda 500.000 won. Pengadilan banding mengkonfirmasi hukuman ini.

Baca Juga: RM BTS Pamerkan Potongan Rambut Buzz Terbaru Langsung Memicu Rumor Pendaftaran Wamil

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah