EDITORNEWS.ID - PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya buka suara soal pengenaan denda Rp 90 juta kepada Toto Muryadi, alias Tarzan Srimulat.
Disampaikan langsung oleh Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, mengatakan pengenaan denda tersebut dilakukan untuk penertiban pemakaian listrik demi keselamatan pelanggan.
Menurutnya, apabila listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN, akan berpotensi membahayakan pelanggan.
"Jadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ujar Yoga dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/3).
Yoga juga mengeklaim pihak Tarzan dan keluarganya telah memperoleh penjelasan dari pihak PLN. Mereka menyetujui keputusan PLN mengutamakan keselamatan pelanggan.
Pasalnya denda tersebut diberikan lantaran rumah Tarzan yang dibeli untuk anaknya, Galuh Pujiwati, diduga melakukan pencurian listrik.
Melalui video yang beredar di media sosial, Tarzan dan anaknya memberikan penjelasan terkait kondisi pemakaian PLN dirumahnya.
Rumah tersebut dijelaskan berlokasi di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan rumah tersebut dibeli pada tahun 2007 tanpa pergantian meteran listrik.
"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya," kata Tarzan pada video tersebut.***