LSM Minta Rp200 Juta dari Pelaku Pemerkosaan, Korban hanya Diberi Rp32 Juta

- 19 Januari 2023, 22:50 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/

EDITORNEWS.ID – Kasus pemerkosaan anak di Brebes kembali dihidupkan. Pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pelaku ini sempat berakhir damai dengan difasilitasi LSM.

Keluarga para pelaku mengaku dimintai uang damai sebesar Rp200 juta oleh LSM yang menjadi perantara. Namun uang damai itu nyatanya tak semua diterima keluarga korban.

Awalnya kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 15 tahun itu dimediasi oleh sebuah LSM di rumah kepala desa setempat. Belakangan terungkap bahwa LSM tersebut mencari keuntungan dari kasus yang terjadi.

Salah satu orang tua pelaku, Taryoto mengatakan, awalnya para orang tua pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi. Mediasi damai antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku dilakukan di rumah kepala desa setempat pada 29 Desember 2022 silam.

Baca Juga: Dapat Kabar dari Jin BTS dan Member Lain, Mood ARMY Dibikin Naik Turun

Taryoto mengaku awalnya sejumlah orang yang mengaku LSM meminta uang sebesar Rp200 juta agar kasus tak berlanjut. Namun para orang tua pelaku merasa keberatan karena terlalu besar.

Para orang tua pelaku akhirnya melakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta. Setelah dikumpulkan uang dari enam orang tua pelaku, uang terkumpul Rp62,4 juta untuk diserahkan ke LSM.

Namun ternyata yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta. Hal serupa juga dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku.

Dia menyebut saat mediasi tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. Saat itu suami Surpi menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Wanprestasi, Ibu Korban Adukan Penyidik Polresta Jambi ke Wasidik Polda

Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA/SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anak mereka.

Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan LSM tersebut ke Mapolres Brebes. Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya menyayangkan mediasi damai tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes,” ujarnya.

Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah