Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA/SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anak mereka.
Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan LSM tersebut ke Mapolres Brebes. Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya menyayangkan mediasi damai tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes,” ujarnya.
Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***