“Menurut keterangan tersangka, kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Bandung,” lanjutnya
Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dipenjara paling singkat 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***