Randa Septian Ditangkap Polisi Usai Temukan Paket Ganja Jadi Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 11:42 WIB
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba /Instagram/@randaseptian

“Menurut keterangan tersangka, kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Bandung,” lanjutnya

Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dipenjara paling singkat 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah