Kronologi Hukuman yang Ditegakkan untuk Gaga Muhammad Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

- 8 Januari 2022, 09:22 WIB
Profil Gaga Muhammad dan Laura Anna
Profil Gaga Muhammad dan Laura Anna /Instagram @edlnlaura

EDITORNEWS.ID - Jaksa telah memberikan tuntutan pada Gaga Muhammad, 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.

Selebgram yang memiliki nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu dituntut akibat kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus kecelakaan lalu lintas itu membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh selama 2 tahun dan berakhir meninggal dunia.

Gaga dinilai bersalah pada saat itu karena mengendarai mobil dengan keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk.

Baca Juga: Nagita Slavina Menangis Ketika Melihat Putra Keduanya di Swab PCR

Ini alasan kenapa Gaga Muhammad mendapatkan tuntutan 4 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Gaga dikenakan hukuman pasal 310 ayat (3) yang bunyinya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).

Kasus Gaga ini bukan timbul karena unsur kesengajaan, namun merupakan kasus kelalaian dalam berkendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dan cacat.

Kelalaian maksudnya suatu macam kesalahan si pelaku yang tidak seberat kesengajaan, namun kurang berhati hati sehingga akibatnya ketidaksengajaan terjadi.

Jaksa memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan karena jaksa dalam menyusun tuntutan harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah