Ini Alasan PN Tangerang Ringankan Vonis Rachel Vennya

- 11 Desember 2021, 13:48 WIB
Kronologi Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Kharunnisa kabur dan tak jalani karantina.
Kronologi Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Kharunnisa kabur dan tak jalani karantina. /Instagram/@rachelvennya

EDITORNEWS - Selebgram Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 22 November 2021.

Sekilas informasi ketika dipanggil Polda Metro Jaya Ia dicecar 35 pertanyaan dan pemeriksaan selama 9 Jam.

Belum lagi kasus karantina covid-19 nya usai, Rachel venyya dihadapkan kasus baru terkait plat nomor mobilnya, usai diperiksa semalam dalam kasus karantina Covid-19.

Rachel Vennya terlihat menaiki mobil Vellfire warna hitam mobil tersebut ber plat nomor B 138 RFS.

Baca Juga: Gala Sky Meraih Penghargaan Baby Seleb Kesayangan di Mom and Kids Awards 2021

Hingga akhirnya Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan serta denda Rp50 juta.

Majelis hakim PN Tangerang, Arief Budi menjelaskan mengenai alasan dirinya memberikan keringanan kepada selebgram tersebut.

"Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik," ucapnya.

"Ditambah denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Lahiran Lesty Kejora Rizky Billar Berencana Sewa Satu Lantai RS

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah