Sidang Pertama, B.I Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Juta Won. Sang Ayah Turut Hadir Di Pengadilan

- 27 Agustus 2021, 14:18 WIB
B.I, Hanbin
B.I, Hanbin /

EDITORNEWS - Sidang pertama mengenai pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang dilakukan oleh BI dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021 di Pegadilan Distrik Pusat seoul.

B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

Kemudian kuasa hukum B.I berdiri atas nama BI dan menyampaikan, “BI mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat.

Baca Juga: Adik Laknat Tak Berahang, Jungkook Hina Cita-Cita Jimin Karena Kekurangannya Ini

Selama masa kejahatan , B.I baru berusia 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran.

Terlebih lagi, BI adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debutnya.

Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil."

Setelah itu, BI juga diberi kesempatan untuk berbicara secara pribadi dalam keterangan terdakwa.

Baca Juga: Galih Ginanjar Sentil Kedekatan Sonny Septian dan Faaz: Seharusnya Saya Lebih Dekat

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x