Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

EDITORNEWS.ID - Mengurus pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak termasuk mengakses e-billing pajak. Apa yang dimaksud dengan e-billing dalam perpajakan? Seperti yang diketahui bahwa saat ini kemajuan teknologi membuat semua aktivitas terasa lebih mudah karena bersifat elektronik.

Sama halnya dengan proses pembayaran pajak yang bisa diakses secara langsung menggunakan media elektronik seperti gadget, komputer, ataupun laptop. Pelaporan pajak secara online tentunya tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung. Wajib pajak perlu mengetahui istilah-istilah baru dalam proses administrasi pajak secara online.

Definisi e-Billing Pajak Adalah?

Sebelum mengetahui langsung apa itu e-billing, Anda perlu mengetahui bahwa billing memiliki arti secara harfiah yakni tagihan. Dalam perpajakan, tentunya arti tersebut memiliki makna yang berkaitan dengan proses administrasi ataupun pembayaran pajak.

Sehingga arti dari e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. Biasanya wajib pajak tidak asing lagi dengan istilah Surat Setoran Pajak atau SSP elektronik. Surat setoran tersebut berbentuk elektronik atau istilah lain dari e-billing perpajakan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Jambi Dalam Pengendalian Inflasi Bahan Pangan

Lalu sebelum menggunakan e-billing atau SSPE, bagaimana wajib pajak membayarkan tagihan pajak? Pada tahap awal pembayaran pajak, pihak Kemenkeu memberikan peraturan bahwa tagihan pajak bisa dibayarkan langsung ke Kantor Kas Negara. Hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi mereka yang berada di daerah terpencil.

Perlu diketahui bahwasanya, kantor kas negara biasanya ditempatkan di kota-kota besar. Pada opsi sebelumnya sudah pasti menjadi kendala bagi sebagian pihak, sehingga Kemenkeu mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan melalui perbankan.

Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak sebelum dihadirkan e-billing pajak. Pada tahap kedua ini, wajib pajak mulai terbantu dan tidak merasa kesulitan. Namun tidak dipungkiri jika pembayaran pajak melalui bank hanya bisa dilakukan di beberapa bank tertentu saja. Hal ini juga menimbulkan kesulitan bagi wajib pajak yang ingin membayar tagihan pajak.

Dengan seiring perkembangan teknologi, akhirnya hadir sistem pembayaran secara online. Hal ini tentu saja menjadi terobosan baru karena proses pelaporan tagihan pajak lebih dimudahkan. Pembayaran pajak secara daring atau online ini awalnya belum dimengerti banyak kalangan, utamanya pelaku bisnis kecil dan menengah.

Baca Juga: BI Keluarkan Uang Baru Tahun Emisi (TE) 2022, Uang Kertas TE 2016 Masih Berlaku!

Namun adanya perkembangan yang begitu pesat membuat banyak wajib pajak sudah memahami sistem pembayaran elektronik dengan daring. Kemudian muncul pembayaran pajak online dengan metode e-filing dan e-billing pajak. e-billing sendiri memuat kode billing dan bisa disetorkan langsung melalui platform aplikasi e-billing. Tentunya platform tersebut sudah terintegrasi dengan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam perkembangannya, banyak sekali istilah yang muncul dalam pembayaran pajak secara online. Sehingga wajib pajak harus memahaminya terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengartikan. Kemudahan yang didapatkan dalam membayarkan tagihan pajak tidak terlepas dari dasar pemahaman wajib pajak sendiri.

Apa Perbedaan Dari e-Billing Pajak Dengan e-Filing?

Kedua aplikasi ini hadir untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, keduanya juga merupakan fasilitas dari DJP yang disediakan secara online dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Lalu apa perbedaan kedua aplikasi tersebut?

Sederhananya, e-billing pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk membayar pajak secara online namun untuk e-filing adalah layanan untuk pelaporan pajak. Dari penjelasan tersebut tentunya sudah terlihat jelas bagaimana perbedaannya namun tidak dipungkiri jika beberapa wajib pajak masih asing dengan istilah keduanya.

Baca Juga: Ketua HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo Nilai Bobby Nasution Buat Sejarah Besar di Kota Medan

Apabila wajib pajak ingin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT maka bisa menggunakan e-filling. Hal ini dikarenakan e-filing memberikan kemudahan dari segi proses hingga efisiensi waktu dalam hal pelaporan SPT. Begitupun jika wajib pajak ingin membuat ID billing, membayar tagihan, hingga Input NTPN maka bisa menggunakan e-billing pajak.

Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak?

Pembayaran pajak online dikatakan sangat efektif dan efisien karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun namun tentu saja harus terkoneksi dengan internet. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak agar tidak salah jika ingin melakukan pelaporan pajak ataupun pembayaran pajak. Berikut ini tahapan menggunakan e-billing pajak yang yang harus dipahami.

Melakukan Registrasi Akun

Langkah pertama sebagai awal pembayaran pajak online adalah melakukan registrasi akun e-billing SSE. Dalam pembuatan akun ini, Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini tentunya dimiliki oleh wajib pajak karena sebagai nomor identitas seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memiliki kartu NPWP. Selanjutnya bisa membuat akun e-billing pajak SSE kemudian dilanjutkan dengan langkah berikutnya yakni membuat kode ID billing.

MembuatKode Billing

Apabila pembuatan akun berjalan dengan lancar maka Anda akan diarahkan untuk membuat kode billing. Begitupun sebaliknya jika pembuatan akun tidak berhasil maka pembuatan kode billing tidak bisa diakses. Pada pembuatan kode ID billing terbilang sederhana dan tidak sulit.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari

Anda perlu membaca dengan teliti panduan atau cara yang tertera pada halaman pembuatan kode billing. Pastikan tidak ada langkah atau aturan yang terlewat sebab nantinya akan mempengaruhi munculnya kode billing atau tidak. Setiap instruksi harus dilakukan dengan benar termasuk pengisian identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.

Mencetak Kode e-Billing Pajak

Langkah selanjutnya adalah mencetak kode ID e-billing perpajakan yang telah dibuat sebelumnya. Kode akan muncul secara otomatis jika setiap instruksi dilakukan dengan benar. Kemudian muncul kode billing yang bisa Anda cetak dan dilanjutkan dengan pembayaran tagihan pajak sesuai nominal.

Kode e-billing pajak itulah yang menjadi kode untuk melakukan transaksi pembayaran. Apabila tidak ada kode e-billing maka wajib pajak tidak bisa membayarkan tagihan pajak yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, proses pembuatan kode billing harus benar-benar teliti.

e-billing perpajakan atau Surat Setoran Elektronik Pajak yang telah dicetak bisa menjadi arsip atau bukti pembayaran.

Baca Juga: Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Tanah Kosong oleh Oknum PT JNE di Tirtajaya Depok

Wajib pajak bisa membayarkan tagihan pajak ke bank atau pos, bisa juga ke lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keuntungan Penggunaan e-Billing Pajak, Apa Saja?

Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah jika menggunakan e-billing. Berikut ini beberapa keuntungan lain jika wajib pajak menggunakan e-billing sebagai metode pembayaran pajak online.

Dapat Melihat Status Pembayaran Pajak Lebih Mudah

Salah satu keuntungan dari penggunaan metode e-billing pajak adalah mudah untuk melihat status pembayaran pajak. Seperti yang diketahui bahwa pembayaran dengan cara manual memiliki proses yang cukup panjang. Selain itu, hasil yang diterima berupa status pembayaran pajak cukup lama.

Sehingga wajib pajak merasa khawatir apakah pembayaran pajak yang telah dilakukan sudah terbayar dan tercatat sistem atau belum. Jika menggunakan e-billing maka wajib pajak bisa mengecek setiap saat dengan mudah. Sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir akan status pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Mall Sarinah, Dulu Saya Senang Naik Turun Eskalatornya

Tidak hanya itu saja, pembayaran pajak secara online menggunakan e-billing juga dapat mengurangi pemakaian kertas. Sebab, wajib pajak tidak mengisikan data pada formulir cetak melainkan pada formulir online. Sehingga dapat mengurangi penggunaan limbah kertas.

Meminimalisir Kesalahan Pembayaran Pajak

Keuntungan selanjutnya adalah dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran pajak secara manual. Seperti yang diketahui bahwa banyak sekali kemungkinan kesalahan yang terjadi pada proses pembayaran akuntansi secara manual.

Seperti kesalahan penulisan akibat human error pada bagian identitas, padahal bagian identitas memiliki peranan yang sangat penting. Jika menggunakan aplikasi e-billing pajak maka beberapa data akan terisi dengan otomatis sehingga Anda hanya perlu mengecek ulang.

Menghemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Keunggulan lain dari penggunaan e-billing perpajakan adalah dapat menghemat waktu, biaya, dan juga tenaga. Hal ini tentu saja memudahkan para wajib pajak yang ingin membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, pembayaran tagihan pajak bisa dilakukan di berbagai tempat yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra atau persepsi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Mall Sarinah, Dulu Saya Senang Naik Turun Eskalatornya

Berbeda dengan tahap sebelumnya dimana pembayaran pajak harus datang langsung ke Kantor Kas Negara. Di mana wajib pajak harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran transportasi dan sebagainya. Namun dengan menggunakan e-billing pajak maka bisa langsung mendapatkan kode dan membayarkannya melalui bank atau ATM.

Kemudahan penggunaan e-billing juga membuat proses pembayaran ataupun pelaporan pajak lebih praktis. Beberapa kesulitan yang muncul ketika wajib pajak membayar pajak adalah harus antri dan menunggu proses yang lama. Adapun yang mengalami kekeliruan dan harus mengulang kembali prosesnya. Hal ini sudah pasti membuat wajib pajak merasa kesulitan.

Perihal keamanan, e-billing pajak sudah didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Sistem tersebut membuat aplikasi e-billing menjadi lebih aman dan terpercaya. Seperti yang diketahui bahwa secara keseluruhan data pajak merupakan hal yang rahasia.

Sehingga seluruh datanya harus disimpan dengan aman agar tidak ada data yang bocor. Selain itu, e-billing sudah terenkripsi secara online dengan sistem EFIN yang memberikan kode verifikasi bagi pengguna. Wajib pajak yang menggunakan e-billing tidak perlu menggunakan tanda tangan seperti pengisian manual melainkan dengan kode verifikasi tersebut.

Mengisi e-Billing Pajak di Klikpajak by Mekari

Dukungan pelaporan dan pembayaran pajak semakin mudah dengan adanya e-billing. Beberapa mitra DJP menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran online salah satunya adalah Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini menyediakan layanan bagi Anda yang ingin melaporkan ataupun membayarkan pajak secara aman dan cepat.

Baca Juga: Baru Kali Ini Terjadi Pemilik Kebun Sawit Memperbolehkan TBS Sawitnya Dimaling

Klikpajak by Mekari memberikan banyak fitur yang tersimpan dalam beberapa menu. Salah satunya adalah e-billing pajak yang bisa digunakan oleh seluruh wajib pajak. Sebelum masuk ke berbagai menu Klikpajak, Anda harus membuat akun untuk memudahkan login selanjutnya.

Kemudian memilih menu e-billing pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Sebab, Klikpajak menyediakan banyak sekali menu pelaporan SPT yang bisa digunakan oleh wajib pajak. Termasuk pelaporan pajak perorangan, pajak badan, maupun pribadi dengan segala jenisnya.

Pastikan pajak Anda sudah dilaporkan dan dibayarkan tepat waktu menggunakan e-billing. Tidak hanya mudah tetapi Anda bisa melihat riwayat pembayaran dari masa ke masa. Klikpajak pastinya menyimpan riwayat pembayaran sehingga bisa dilakukan pemeriksaan status pembayaran pajak dengan mudah.

Kemudahan lainnya yang ditawarkan oleh Klikpajak adalah tidak perlu mengunduh aplikasi dan bisa langsung digunakan setelah login berhasil. Anda bisa mendapatkan kode e-billing pajak dengan mudah dan langsung membayarkan tagihannya dengan mudah pula.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah