EDITORNEWS.ID - Pajak merupakan salah satu penghasil terbesar di Indonesia dalam berbagai sektor.
Untuk itu pemerintah berencana untuk menaikkan harga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Kenaikan pajak ini akan di mulai pada April 2022 mendatang yang diutarakan oleh
Direktur Tax Restitute Prianto Budi Saptono.
Budi menjelaskan kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini.
Baca Juga: Pemprov Bali Gencarkan Stok Minyak Goreng Sebanyak 50 Ton dengan Harga Jual Sesuai HET
Lebih jauhnya kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.
"Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit," ucapnya.
Ditahun 2019 lalu rasio pajak Indonesia berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen, pada 2020 sebesar 8,33 persen, dan tahun 2021 mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.
Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Baca Juga: Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen