EDITORNEWS.ID - Gubernur Anies Baswedan mengatakan dirinya akan memberikan saksi bagi perusahaan yang memberikan gaji kepada buruhnya tak sesuai dengan kesempatan UMP 2022.
Ketetapan besaran nominal UMP 2022 tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tentang UMP 2022.
Untuk UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 dan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Lebih lanjutnya Anies Baswedan telah menandatangi Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Bocah SD asal Lampung Menjual Hasil Gambarnya di E-commerce
Selanjutnya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa satu tahun atau lebih.
Anies Baswedan juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 yang telah ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud diktum kesatu," demikian bunyi SK tersebut.
Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penetapan UMP 2022 dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anies Baswedan