Untuk non NPWP dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Untuk diketahui bahwa untuk setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh pasal 22.*
Untuk non NPWP dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Untuk diketahui bahwa untuk setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh pasal 22.*
Editor: Liston