0.5. gram. Rp512.000
Update pukul. 09.00 WIB
Sebagai keterangan untuk harga non NPWP ditambah 0.90 persen dari nilai harga dasar.
Sedangkan untuk pemilik NPWP ditambah 0.45 persen dari nilai harga dasar.
Hal tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan, PMK No34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk, dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh pasal 22.
Baca Juga: Update! Harga Emas Hari Ini Fantastic, Antam Rp1.968.000 per 2gram di Pegadaian
Sebesar 1,5 persen, Untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Pemotongan PPh pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.