Lelang Jasa Pengamanan PTPN IV Jambi Diduga Merugikan Negara

- 28 Mei 2024, 23:43 WIB
Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Eryanto Djunaidi.
Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Eryanto Djunaidi. /

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa syarat administrasi yang sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 24 tahun 2007 10 Desember 2007 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 50.

"Yang jadi permasalahan, dari banyaknya perusahaan jasa pengamanan di Jambi kenapa harus mengambil yang dari Tangerang, ujar peserta lelang Eryanto Djunaidi.

Ia mengaku kecewa dengan cara lelang di PTPN IV tersebut, dimana tidak berlangsung secara online. "Setahu saya, perusahaan pemenang itu juga belum terdaftar di Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)," ujar Eryanto.

Selain itu ada pelanggaran berdasarkan Perkab Kapolri no 24 tahun 2007 Pasal 62 Ayat 1 no 4 mengenai surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan Jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya.

Sealin itu PT. Jaya Wira Manggala tidak memiliki Surat Ijin Operasional (SIO) di Wilayah Hukum Polda Jambi yang seharusnya menjadi syarat utama dalam tender bidang pengamanan.

Karena teritorial kegiatan usahanya ada di Provinsi Jambi. Wajib juga perusahaan punya kantor domisili di Jambi agar proses kegiatannya bisa terlaksana dengan baik sehingga Pajak atas Usaha nya bisa masuk menjadi Pendapatan Daerah atau APBD Jambi. ujarnya.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah