Dinilai Cacat Hukum, SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Ke PTUN oleh Kelompok Tani Imam Hasan

- 26 April 2024, 20:15 WIB
PTUN Jambi
PTUN Jambi /

Terkait dengan CP/CL yang di tanyakan dari kuasa hukum penggugat saksi Mawardi mengatakan belum pernah dari desa badang menyerahkan data calon pekebun dan calon lahan karena sebelum finalisasi warga melalui Poktan Imam Hasan telah menolak pembangunan kebun dengan hibah sejumlah uang yang menurut ketua poktan Dedi itu tidak ada Dasar angkanya, Tuturnya.

Mike juga menanyakan kepada saksi ketika desa badang tidak menyepakati pada tanggal 18 di sepakati polanya adalah polah usaha produktip, ketika ditanyakan kepada sakai apakah pernah dengar Permentan 18 tahun 2021, tentang pembangunan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat , saksi menjawab tidak hafal,

Pernah tidak bapak mendengar yang namanya pola usaha produktip itu nilainya ada jadi tidak sembarangan ditentukan dua puluh milyar atau tiga puluh milyar, jawab saksi pernah.

Dari kuasa hukum tergugat Afriansyah juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi fakta diantaranya apakah bapak tahu kami sebagai tergugat (Bupati Tajung Jabung Barat) karena menerbitkan SK Bupati fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tidak tahu jawab Saksi.

Baca Juga: Perjalanan Karier Budi Setiawan Dari Pegawai Swasta, Ketua KONI, Kini Calon Wali Kota Jambi

Begitu juga dengan kuasa hukum intervensi mengajukan beberapa pertanyaan dan itu di jawab tidak tahu, tidak hapal, bahkan lupa oleh saksi fakta pada sidang ini.

Sebelum Hakim ketua menutup sidang Mike kuasa hukum dari Poktan Imam Hasan menanyakan kepada Hakim Ketua permintaan sidang Lapangan (PS) yang telah diajukan minggu sebelumnya, untuk sidang lokasi itu bisa-bisa saja seperti sidang yang sedang berjalan bila membutuhkan sidang lokasi, dalam proses kita perlu persiapan kalau kita sudah masuk dalam persidangan dan pertanyaan saya yang akan dibuktikan atau yang akan disampaikan dilokasi kira-kira apa, Tanya Hakim ketua.

Lalu Mike juga menyampaikan terkait sidang lapangan karena ada dugaan ada titik koordinat yang tidak sesuai HGU dengan di lapangan, Ucapnya.

Untuk sidang berikutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024. Dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat Kelompok tani Imam Hasan Desa Badang.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah