Gegara Ngutang Saat Pilkada, Bupati di Sumatera Utara Dihukum Bayar Rp 3 miliar

- 25 Juli 2023, 20:53 WIB
Bupati di Sumatera Utara
Bupati di Sumatera Utara /editornews.id/

Baca Juga: Exit Tol di Tempino Butuh Pembebasan Lahan 65 Hektar, Rumah Warga Hingga Pemakaman Masih Jadi Kendala

"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.

Kemudian, menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang itu secara tunai dan lunas.

Selain uang Rp3 miliar, Dosmar pun dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp645 ribu.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x