"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.
Kemudian, menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang itu secara tunai dan lunas.
Selain uang Rp3 miliar, Dosmar pun dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp645 ribu.***