Pada pukul 18.30 Wib pelapor bersama Yulis pulang dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di garasi, saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya Ya'kub, dan Saksi Ya'kub menerangkan bahwa terakhir lewat sekitar pukul 12.00 Wib.
"Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.***