Satresnarkoba Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Jambi, Tiga Pengedar, Senpi dan Amunisi Diamankan

- 13 Juni 2022, 20:43 WIB
Polres Bungo gelar press rilis ungkap kasus narkobtika ,12 Kg sabu dan senjata ilegal
Polres Bungo gelar press rilis ungkap kasus narkobtika ,12 Kg sabu dan senjata ilegal /

EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 1 kilogram nyaris beredar di Kabupaten Bungo, Jambi.

Beruntung para bandar yang mengedarkan barang haram tersebut berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo yang didukung Tim Satresnarkoba Polres Bungo.

Tiga orang pengedar dengan barang bukti 1 kilogram sabu serta tiga senapan api dan amunisinya diamankan petugas saat penggrebekan.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan warga.

Baca Juga: Kapolda Sumut Turun Tangan Gerebek Lokasi Judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas Kota Medan

Disebutkan warga bahwa sebuah rumah yang ada di Perumahan BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, ada seorang bandar sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumah itu.

Salah satu pelaku berinisial YS (30), Warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi, diamankan di lokasi.

"Dari laporan warga itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat pelaku sedang berada di rumah tersebut," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin, kepada awak media, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Terenyuh, Lahir dengan Tangan dan Kaki Tak Sempurna, Bocah di Langkat Sumut Kirim Surat ke Kapolri

Diterangkannya, pada saat penangkapan terhadap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari rumah itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu pucuk senpi beserta enam amunisinya, serta berbagai klip besar dan kecil yang berisikan sabu.

"Pada saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat satu kilogram dari atas plafon rumah pelaku, serta satu pucuk senpi beserta enam amunisinya," ujarnya lagi.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, pelaku mengaku senpi beserta amunisi yang didapatkannya dari langganannya berinisial MH (50).

"Pelaku mengaku, bahwa dirinya mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama MH, yang juga pengedar narkoba jenis sabu, yang baru saja membeli sabu darinya sebanyak 25 gram," ucapnya lagi.

Baca Juga: Korlantas Polri Pertengahan Juni 2022 Pelat Nomor Dasar Putih Mulai Diberlakukan

Berbekal info tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyelidiki, dan mengamankan pelaku MH.

MH diamankan bersama rekannya JL (22), warga Kecamatan Pelepat, yang berperan sebagai pembantu MH menjual Narkoba jenis Sabu.

Keduanya diamankan saat berada di Rumah Makan Taragak salero, kota Bungo.

Pada saat ditangkap, ditemukan satu buah piringan bekas pakai, satu senpi rakitan laras panjang, dan satu senpi rakitan laras pendek, serta peluru laras panjang dan pendek, dan peralatan untuk membuat senpi rakitan.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ucapnya mengakhiri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x